Satpol PP DIY Sisir Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi Hunian

Kumpulkan bukti dan inventarisasi

Yogyakarta, IDN Times - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri sejumlah perumahan yang menyalahi aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), setelah ditemukan sejumlah kasus. Disinyalir masih ada sejumlah lokasi lain di luar lima perumahan yang telah disegel.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan penegakan aturan ini mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut Tanah Kas Desa tidak boleh dijadikan hunian.

1. Disinyalir masih banyak pelanggaran

Satpol PP DIY Sisir Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi HunianKepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati

Noviar menyebut total penyalahgunaan ini cukup banyak. Rata-rata pelanggaran penyalahgunaan TKD ini, dimanfaatkan untuk dibuat perumahan. Kemudian, dialihkan pada pihak lain atau disewakan ke pihak ketiga (konsumen).

"Total pelanggaran banyak, ya. Di Maguwoharjo saja 90. Belum kalurahan yang lain masih banyak," ujar Noviar, Selasa (9/5/2023).

2. Mengumpulkan bukti pelanggaran

Satpol PP DIY Sisir Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi HunianIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Noviar menyebut pihaknya mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran tersebut. Berangkat dari dugaan masih adanya pelanggaran di sejumlah lokasi.

"Kita lakukan langkah mengumpulkan bukti, karena masih ada pelanggaran-pelanggaran yang lain. Inventarisir pelanggaran yang lain, jangan terkesan nanti kita tebang pilih," ujar Noviar.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

3. Nasib pembeli tunggu keputusan pengadilan

Satpol PP DIY Sisir Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi HunianIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, soal nasib pembeli perumahan yang bermasalah itu, Noviar belum bisa berkomentar banyak. Ia mengatakan menunggu keputusan dari pengadilan. 

"Nanti tunggu keputusan pengadilan. Misal bangunan dirobohkan ya sudah, ya kan pengadilan yang memutuskan," ungkap Noviar.

Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya