PHRI DIY: Bilik Kayu Heritage Milik Rafael Alun Bukan Anggota PHRI

Pemilik juga belum masuk menjadi calon anggota

Yogyakarta, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY) menyebut restoran Bilik Kayu Heritage, di Jalan Ipda Tut Harsono No.72, Muja Muju, Umbulharjo, milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo bukan anggota PHRI. 

1. Ketua PHRI tidak mengetahui pemilik restoran

PHRI DIY: Bilik Kayu Heritage Milik Rafael Alun Bukan Anggota PHRIKetua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengakui tidak mengetahui secara langsung siapa pemilik dari Bilik Kayu Heritage. Namun, dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bilik Kayu Heritage milik Rafael. "Belum masuk anggota PHRI," kata Deddy, Kamis (2/3/2023).

 

2. Pemilik Bilik Kayu belum menjadi anggota PHRI

PHRI DIY: Bilik Kayu Heritage Milik Rafael Alun Bukan Anggota PHRIBilik Kayu Heritage di Jalan Timono no, 72 Kota Yogayakarta.(Instagram/)bilikkayuheritage )

Deddy menyebut Bilik Kayu Heritage belum mempunyai kartu anggota PHRI. Selain itu Bilik Kayu Heritage juga belum masuk calon anggota PHRI. "Belum mempunyai kartu tanda anggota maupun calon anggota," ucap Deddy.

Deddy juga tidak mengetahui Bilik Kayu Heritage apakah sudah mengantongi izin lengkap atau belum. Syarat untuk keanggotan dari PHRI sendiri, usaha restoran maupun hotel harus sudah memiliki izin lengkap.

 

Baca Juga: Diduga Milik Keluarga Mario, Kafe Bilik Kayu Jogja Banjir Hujatan   

3. Perbedaan anggota dan calon anggota PHRI

PHRI DIY: Bilik Kayu Heritage Milik Rafael Alun Bukan Anggota PHRIBilik Kayu Heritage di Jalan Timono no, 72 Kota Yogayakarta.(Instagram/)bilikkayuheritage )

Dijelaskan Deddy selain anggota yang telah memiliki KTA, ada juga usaha yang masih calon anggota. Hal tersebut berkaitan dengan kelengkapan masalah izin. "Kalau yang masih calon anggota itu, karena perizinan belum lengkap. Namun, sudah mendaftar, belum punya KTA," kata dia.

Deddy juga menyebut untuk anggota yang sudah terdaftar sebagai anggota PHRI, dipastikan telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah setempat. Dikatakan Deddy, pelaku usaha yang tergabung di PHRI memiliki keuntungan, salah satunya mendapat pendampingan jika ada masalah.

Baca Juga: 8 Agenda Wisata Jogja Maret 2023, dari Gowes hingga Festival Violin  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya