Penjelasan KPU DIY Soal Pemilih Meninggal yang Masuk DPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengaku terus memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Termasuk orang yang meninggal dunia, jika masuk DPT akan diberikan tanda.
"Setiap ada orang meninggal kita update DPTnya, tapi memang tidak bisa dicoret. Hanya kita beri tanda," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, M. Zaenuri Ikhsan, di Tasneem Hotel, Senin (12/2/2024).
1. Orang yang meninggal diberi tanda
Selain memberi tanda pada pemilih yang meninggal dunia, Zaenuri menjelaskan, petugas KPPS tidak memberikan surat suara, dan mengembalikan ke KPU masing-masing kabupaten/kota.
"Saat pemungutan suara tentu tidak diundang. Di TPS kita beri tanda, beri ke saksi juga yang meninggal namanya siapa," jelas Zaenuri.
2. Risiko pemungutan suara ulang
Zaenuri menyebut hal tersebut untuk mencegah orang lain menggantikan menyoblos saat hari pemungutan suara. "Kalau yang lain mengganti kan masalah. Itu risikonya pemungutan suara bisa diulang," ungkap Zaenuri.
Baca Juga: Pemilih di Jogja Meninggal, Tetap Diberi Undangan Nyoblos
3. DPRD DIY soroti orang meninggal yang masuk DPT
Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyoroti pemilih yang meninggal dunia dan masuk DPT. Eko menyebut orang meninggal dan masuk DPT tersebut sebanyak 29.541.
Orang yang meninggal dunia dan masih diberi undangan memilih, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan menambah suara calon tertentu.
Baca Juga: KPU DIY Catat Puluhan Ribu Orang Urus Pindah Pemilih