Pemkot Yogyakarta Umumkan UMK 2023 pada 6 Desember 2022

Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 pada Selasa (6/12/2022) mendatang. "Paling lambat itu tanggal 7 Desember 2022. Kita sedang pembahasan, kita sesuai ketentuan saja. Tanggal 6 Desember 2022 nanti kita umumkan," kata Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, ditemui seusai kegiatan di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).

 

1. Pengumuman akan dilakukan tanggal 6 Desember 2022

Pemkot Yogyakarta Umumkan UMK 2023 pada 6 Desember 2022Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menjelaskan mekanisme pentapan UMK ini terdapat Dewan Pengupahan yang menghitung besaran UMK. "Ada rumusnya, hasilnya kemudian kita mohonkan rekomendasi di Kota, itu Pak Wali Kota," ujar Maryustion.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk ditetapkan. "Mekanisme seperti itu. Sehingga kita masih punya waktu merumuskan menghitung nanti pada saatnya tanggal 6 Desember 2022 UMK se-Kabupaten/Kota akan diumumkan. Regulasinya kan tanggal 7 Desember 2022 (batas maksimal), kita majukan," ucapnya.

2. Variabel untuk penghitungan

Pemkot Yogyakarta Umumkan UMK 2023 pada 6 Desember 2022Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Maryustion menjelaskan untuk penghitungan UMK ada sejumlah variabel yang digunakan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu.

"Prinsip dua hal itu. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian juga mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja. Yang pasti UMK nggak turun, angkanya berapa? nanti biar bikin penasaran," ucap Maryustion.

Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  

3. UMK harus lebih tinggi dari UMP

Pemkot Yogyakarta Umumkan UMK 2023 pada 6 Desember 2022Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Pemda Daerah Isti  mewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140.866,86, pada Senin (28/11/2022). 

Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono mengatakan UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

"Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur," ujar Beny.

Baca Juga: MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 2023: Tidak Signifikan

Baca Juga: Bunuh Kakek yang Merawatnya, Mahasiswa Jogja Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya