Pemberantasan Mafia Pekerja Migran Ilegal Harus Tegas

Perlindungan secara holistik pekerja migran

Sleman, IDN Times - Dalam arah kebijakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tergambar tema besar yakni pentingnya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fokus utamanya adalah memerangi sindikasi pengiriman PMI non prosedural.

“Upaya pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI diwujudkan melalui pendirian Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia. Dalam konsepsi perlindungan secara holistik, terdapat beberapa aksi perlindungan tenaga migran dari mafia tenaga kerja yang dapat dilaksanakan dan terus diperkuat implementasinya,” papar Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).

1. Regulasi yang ketat jadi hal penting

Pemberantasan Mafia Pekerja Migran Ilegal Harus TegasSekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono. (Dok. Istimewa)

Beny mengungkapkan konsep perlindungan yang pertama adalah regulasi yang ketat yang meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum. Penerapan Undang-Undang yang ketat terhadap penempatan ilegal dan kegiatan mafia tenaga kerja harus dilakukan, termasuk pengawasan agen perekrutan, pengiriman, dan penempatan pekerja migran.

“Upaya memperkuat hukuman bagi pelaku mafia tenaga kerja dan memastikan penegakan hukum yang adil serta tegas terhadap praktik-praktik ilegal tentu juga perlu dilakukan. Selain itu, perlu dilakukan pula penguatan sistem penempatan resmi yang meliputi sistem penempatan resmi yang efektif guna mendorong penggunaan sistem penempatan resmi yang aman dan terverifikasi, serta sertifikasi dan pengawasan agen penempatan,” paparnya.

2. Transparansi dan pendidikan dalam konsepesi perlindungan PMI

Pemberantasan Mafia Pekerja Migran Ilegal Harus TegasRapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11/2023). (Dok. Istimewa)

Dikatakan Beny, upaya dari segi transparansi dan pendidikan juga masuk dalam konsepsi perlindungan PMI. Pada tahapan ini, diseminasi informasi dan pendidikan dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas kepada calon tenaga kerja migran mengenai prosedur resmi, hak-hak mereka, dan risiko yang mungkin mereka hadapi. Kemudian, mengadakan kampanye pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko penempatan ilegal dan bahaya yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran.

“Kolaborasi antar pihak juga diperlukan yang meliputi kerja sama internasional, misalnya mengadakan kerja sama dengan negara-negara penerima tenaga kerja migran untuk memperkuat perlindungan mereka. Selain itu, kolaborasi dengan stakeholders lokal yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak swasta,” jelasnya.

Baca Juga: Korban Penyaluran Pekerja Migran Ilegal asal Sleman Akhirnya Pulang

3. Negara wajib memberi perlindungan kepada PMI

Pemberantasan Mafia Pekerja Migran Ilegal Harus TegasDeputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan mengatakan, pekerja migran juga memiliki hak asasi manusia sama halnya dengan pekerja lainnya. Untuk itu, negara juga wajib memberikan perlindungan kepada PMI karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi.

“Perlindungan yang kita berikan tentu perlindungan paripurna. Artinya, perlindungan yang kita berikan kepada calon PMI maupun keluarganya, dimulai bahkan sebelum mereka berangkat, selama bekerja di sana, sampai pulang kembali. Perlindungan ini pun meliputi aspek hukum, sosial dan ekonomi,” imbuhnya.

Gatot pun menuturkan, BP2MI berupaya menjadikan PMI sebagai warga negara VIP dengan perlindungan yang optimal dari ujung rambut sampai ujung kaki. Hal ini sejalan dengan program prioritas BP2MI karena selama ini stigma publik pada pekerja migran telah terbentuk cara pandang yang negatif dan destruktif.

“Banyak yang menganggap menjadi pekerja migran adalah pekerjaan yang rendah. Padahal tidaklah demikian, karena jika melalui jalur resmi pekerja yang akan dikirim kami haruskan untuk benar-benar paham mengenai potensi dan risikonya bekerja di luar negeri. Perlindungan optimal kami berikan karena PMI rawan dengan perdagangan orang, rawan mengalami eksploitasi ataupun PHK sepihak, maupun rawan pula mengalami kekerasan. Sesuai undang-undang, kami berharap PMI menjadi pekerja yang humanis, bermartabat, mandiri dan tidak dimobilisasi,” paparnya.

Baca Juga: Marak Kasus TPPO PMI, Polres Kulon Progo Imbau Pakai Agen Resmi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya