Korban Penyaluran Pekerja Migran Ilegal asal Sleman Akhirnya Pulang

TW jadi korban TPPO di Malaysia

Sleman, IDN Times - Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BP3MI DIY) memulangkan seorang warga Kantongan, Triharjo, Kapanewon Sleman. Warga berinisial TW tersebut dipulangkan dari Penang, Malaysia, Jumat (28/7/2023).

TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau nonprosedural. “Kami menerima laporan dari pihak keluarga Korban di awal Juni, kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan Saudari TW," kata Kepala Dinas P3AP2KB yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman, Wildan Solichin.

1. Korban TPPO sudah berkumpul dengan keluarga

Korban Penyaluran Pekerja Migran Ilegal asal Sleman Akhirnya PulangIlustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wildan menyebut TW dijemput di Yogyakarta International Airport (YIA) dan dikembalikan kepada pihak keluarga. Penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu wujud TPPO yang harus dicegah dan ditangani bersama.

“Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman,” kata Wildan.

2. Minta pahami prosedur pengurusan pekerja migran

Korban Penyaluran Pekerja Migran Ilegal asal Sleman Akhirnya PulangIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Plt. Kepala BP3MI DIY, Cerika Damayanti Heri Putri, mengimbau kepada warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam. Jadi warga DIY yang mau bekerja keluar negeri, bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI,” kata dia.

Diungkapkan Rika, ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya. Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri. Sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.

"Jadi nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diterangkan pekerjaannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam," terangnya.

Baca Juga: Dugaan TPPO PMI di Kulon Progo, 5 Orang Jadi Tersangka

3. Warga yang mengetahui modus TPPO diminta melapor

Korban Penyaluran Pekerja Migran Ilegal asal Sleman Akhirnya PulangBupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (Dok. Pemkab Sleman)

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan pemulangan TW ke Sleman. “Terima kasih kepada Gugus Tugas TPPO, BP3MI DIY dan KJRI Penang yang telah memfasilitasi kepulangan TW dari Penang Malaysia ke Kabupaten Sleman dengan selamat,” ucap Kustini.

Kustini juga berharap agar warga Sleman yang mengetahui atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal maupun modus TPPO lainnya untuk berani melapor kepada pihak berwajib. “Bisa lapor ke kepolisian terdekat, atau ke Pemerintah Kabupaten Sleman, agar segera bisa ditangani,” kata Kustini.

Baca Juga: 2 Pria di Jogja Diduga Sekap 53 Perempuan Dijadikan Pemandu Lagu  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya