DPTR DIY: Pemanfaatan Puluhan Tanah Desa Belum Sesuai Izin

84 izin Gubernur indikasi tidak sesuai dengan pemanfaatannya

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut pemanfaatan puluhan tanah kas desa tidak sesuai ketentuan selama 2019–2021. Surat teguran juga sudah dilayangkan ke kalurahan bersangkutan.

Kepala DPTR DIY, Krido Suprayitno mengatakan pemanfaatan tanah kas desa harus sesuai dengan aturan yang ada. Dari tahun 2004 sampai tahun 2022 telah terbit Izin Gubernur terkait Pemanfaatan Tanah Kalurahan sejumlah 1.479 izin.

1. Hasil pengawasan tahun 2019–2021

DPTR DIY: Pemanfaatan Puluhan Tanah Desa Belum Sesuai IzinKepala DPTR DIY, Krido Suprayitno. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Dari 1.479 izin Gubernur yang terbit, telah dilakukan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan terhadap 583 izin di 72 Kalurahan sasaran sejak tahun 2019–2022. Berdasar hasil pengawasan selama tahun 2019–2021, diketahui 268 izin Gubernur atau 76 persen telah sesuai dengan pemanfaatannya.

“Sedangkan ada 84 izin Gubernur ada indikasi tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sejumlah 24 persen tidak sesuai,” kata Krido saat konferensi pers, di Gedung Wisanggeni, Kepatihan, Danurejan, Selasa (13/9/2022).

Sementara untuk 2022 disebutkan Krido masih dalam proses. Hasil pengawasan pemanfaatan tanah kas desa satu tahun tersebut akan dipaparkan pada akhir tahun nanti. Kemudian, terhadap hasil pengawasan di 72 kalurahan sasaran, sudah ada identifikasi tindak lanjut.

Baca Juga: Pemda DI Yogyakarta Ambil Alih Aset Malioboro Mal dan Hotel Ibis 

2. Perlu ditinjau kembali

DPTR DIY: Pemanfaatan Puluhan Tanah Desa Belum Sesuai IzinIlustrasi lahan sawah (IDN Times/ Ervan)

Krido menyebut dari hasil pengawasan di 72 kalurahan sasaran yakni telah dilakukan pengawasan lanjutan di 11 Kalurahan sasaran. Berdasarkan hasil pengawasan lanjutan di 11 Kalurahan sasaran diketahui terdapat 18 Izin Gubernur yang ditinjau kembali.

“Kenapa perlu ditinjau kembali, dikarenakan dikenali terhadap izin-izin tadi ada indikasi ketidaksesuaian. Mengapa tidak sesuai, karena ada indikasi di dalam izin gubernur ada beberapa larangan,” ucap Krido.

Ketidaksesuaian izin Gubernur yang dimaksud, di antaranya pelepasan yang belum dibelikan tanah pengganti, belum adanya perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa menyewa yang tidak lancar, adanya pengalihan pengelolaan objek sewa, mangkraknya pembangunan pada objek sewa, serta tidak sesuainya bentuk pemanfaatan pada objek sewa.

3. Surat teguran dilayangkan

DPTR DIY: Pemanfaatan Puluhan Tanah Desa Belum Sesuai Izinilustrasi surat-surat tua (Pixabay.com/jarmoluk)

DPTR DIY telah mengirimkan surat teguran terkait pemanfaatan tanah kalurahan sejumlah 32 surat teguran. Surat Teguran tersebut tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian untuk tanah kalurahan berizin Gubernur saja, akan tetapi juga mengakomodasi bentuk pemanfaatan tanah Kalurahan yang sudah berubah peruntukan (non pertanian) akan tetapi belum memiliki Izin Gubernur.

“Sudah menerbitkan 32 teguran, sesuai mekanisme yang diatur di Pergub Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Mengingat izin gubernur itu diberikan kepada Kalurahan untuk misal menyewakan kepada X misal, bangunan ruko. Mekanisme itu kami tegurannya kepada Kalurahan," papar Krido.

Baca Juga: Tuntut Sesuaikan Tarif, Ribuan Driver Ojol Geruduk DPRD DIY

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya