Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dalam eksepsi yang disampaikan, penasehat hukum berpendapat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat terima lantaran terdapat kekeliruan penulisan nama terdakwa. Nama belakang Christiano ditulis 'Pengindahen' dari yang seharusnya 'Pengidahen'.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa secara formil identitas lengkap Christiano telah tercantum dalam surat dakwaan dan diakui serta dibenarkan sendiri oleh terdakwa saat sidang pembacaan dakwaan.
Penasehat hukum Christiano juga melihat surat dakwaan penuntut umum tidak cermat. Alasannya, dugaan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa adalah tindakan kelalaian dari korban sendiri yang tidak memberi isyarat atau tanda saat akan mengubah arah sebelum kecelakaan terjadi.
Kendati, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai surat dakwaan penuntut umum telah disusun cermat dan jelas. Jaksa penuntut umum dianggap sudah menguraikan semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Hakim pun menyatakan materi keberatan penesehat hukum adalah materi pokok dakwaan yang harus dibuktikan kebenarannya melalui tahap pembuktian.