Hilmi Miftahzen, kuasa hukum siswa SLB yang menjadi korban pelecehan seksual. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
IM yang berstatus PNS mulai mengajar di sekolah korban sejak 2023. Ia sebelumnya bertugas di sebuah SLB swasta.
Perihal sanksi terhadap terduga pelaku, Suhirman menegaskan keputusan akan diambil mengacu hasil pemeriksaan lengkap dan regulasi disiplin ASN, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sembari menyiapkan segala sesuatunya untuk proses pemeriksaan IM, Suhirman memastikan pihaknya juga memberikan pendampingan bagi korban.
"Kita sudah koordinasi dengan KPAI supaya ada pendampingan, dan itu kan juga harus ada kesepakatan dari keluarga juga kan," kata Suhirman.
Sebelumnya, IM dilaporkan ke Mapolresta Yogyakarta terkait dugaan tindak pelecehan seksual atau cabul terhadap korban, pada Jumat (20/2/2026) pagi.
Kuasa hukum korban menyebut tindakan IM dilakukan oleh pelaku beberapa kali pada November-Desember 2025. Dugaan sementara, aksi pelaku dilancarkan saat di dalam dan luar ruangan kelas.