Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi child grooming (IDN Times/Mardya Shakti)

Sleman, IDN Times - Guru Besar Bidang Psikologi Sosial UGM, Prof. Koentjoro, menilai aturan mengenai kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofil merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, aksi kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kejahatan yang luar biasa, yang bisa merusak generasi bangsa bahkan menciptakan kekerasan baru di kemudian hari.

“Sebenarnya (kebiri kimia) melanggar HAM, tapi kalau diterapkan pada pelaku kejahatan seksual pada anak hukuman kebiri kimia ini tepat. Sebab, perilaku tersebut tak hanya merusak generasi bangsa namun juga bisa menciptakan predator-predator seksual baru,” ungkapnya pada Selasa (5/1/2021).

1. Bisa timbulkan efek jera

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Koentjoro menerangkan, ketika Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Indentitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak ini diterapkan secara efektif, maka akan menimbulkan efek jera.

"Artinya, aparat penegak hukum harus secara konsisten menegakkan pelaksanaan aturan kebiri kimia  terhadap pelaku pelecehan seksual anak," katanya.

2. Bisa berikan perlindungan kepada anak

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Koentjoro, konsistensi dalam penegakan aturan ini bukan hanya menimbulkan efek jera pada pelaku, namun juga memberikan perlindungan anak dan memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak. Akan tetapi, jika aturan ini hanya diteken tanpa dilaksanakan, maka tidak akan menimbulkan efek apa-apa.

"Bisa efektif memberikan efek jera jika  aturannya benar-benar dilaksanakan secara konsekuen, tapi kalau tidak ya tidak akan memberikan efek jera,” terangnya.

3. Fungsi keluarga penting untuk upaya pencegahan

ilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Koentjoro menerangkan, selain penegakan PP secara konsisten, hal lain yang perlu dilakukan yakni kehadiran keluarga untuk mencegah tindakan kekerasan seksual pada anak. Bukan hanya itu, kontrol dari masyarakat pun juga sangat penting.

"Kontrol dari masyarakat juga diperlukan dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak," jelasnya.

Segera hubungi hotline berikut dan laporkan segera jika kamu, kerabat, teman, atau tetangga mengalami kekerasan seksual di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: info@kpai.go.id, humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih
Telepon: (+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta
Telepon: (+62) 021-87797289.

Editorial Team