Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gugatan Caleg Gugur di MK, KPU Jogja Lakukan Persiapan Penetapan

Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu 2024, di Alana Malioboro, Kamis (23/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya sih...
  • KPU Kota Yogyakarta gelar Rapat Koordinasi Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu 2024.
  • Gugatan Caleg Partai Ummat, Anton Wahyudi, gugur di MK karena tidak memenuhi syarat formal maupun material.
  • KPU tinggal menunggu surat edaran KPU RI untuk mengadakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu 2024, di Alana Malioboro, Kamis (23/5/2024). Rakor ini merupakan tindak lanjut setelah gugatan Caleg dari Partai Ummat, Anton Wahyudi, gugur di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua hari lalu MK sudah memutuskan gugatan dari Caleg atas nama Anton Wahyudi Partai Ummat gugur," ungkap Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro.

1. Gugurnya gugatan caleg

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Harsya menjelaskan gugurnya gugatan dari Anton, karna syarat formal maupun material tidak terpenuhi. "Caleg tidak hadir, tidak ada kuasa hukum hadir," ungkap Harsya.

Diungkapkan Harsya, tidak hadirnya Caleg maupun kuasa hukum membuat gugatan gugur sebelum disidangkan. "Artinya penghitungan rekapitulasi di TPS kota Yogyakarta tetap sesuai prosedur, dan sesuai yang telah ditetapkan," jelas Harsya.

2. Tunggu surat edaran KPU RI

Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu 2024, di Alana Malioboro, Kamis (23/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Oleh karena itu hari ini KPU Kota Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi untuk Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta. Saat ini, KPU Kota Yogyakarta juga tinggal menunggu surat edaran KPU RI untuk mengadakan rapat pleno.

"Jadi kepastian setelah kami punya dasar hukum, surat edaran KPU RI, kami segera mengadakan rapat pleno. Kami sudah punya lampiran perolehan kursi calon terpilih, tapi kami masih menunggu surat edaran KPU RI untuk kapan mengadakan rapat pleno," kata Harsya.

3. Persiapan untuk rapat pleno terbuka penetapan

Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu 2024, di Alana Malioboro, Kamis (23/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Harsya menjelaskan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta mengundang seluruh peserta Pemilu di Yogyakarta, terutama legislatif. Selain itu pihaknya juga mengundang Forkopimda di Kota Yogyakarta.

"Sehingga sebelum kami mengundang pleno terbuka penetapan, temen-temen Parpol, Forkopimda, mengetahui metode, caranya. Mencermati substansi penetapan pleno sudah termitigasi, sehingga kelancaran kesusksesan pleno akan dimitigasi sekarang ini," jelas Harsya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us