Gasak TV-AC Toko di Tempat Kerja, 15 Karyawan Ditangkap

- 15 karyawan toko elektronik di Sleman ditangkap karena mencuri barang dari gudang tempat mereka bekerja.
- Toko mendapatkan pesanan 14 unit LED TV, tapi saat akan dikirim, 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang.
- Para pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2024 dan menimbulkan kerugian sekitar Rp500 juta bagi toko tempat mereka bekerja.
Sleman, IDN Times - Sebanyak 15 karyawan sebuah toko elektronik di Gamping, Sleman, DIY ditangkap polisi karena kedapatan mencuri barang-barang dari tempat mereka bekerja. Para pelaku dalam aksinya mengecoh pemilik toko dengan cara turut mengambil barang-barang elektronik yang bukan merupakan pesanan dari dalam gudang.
1. Jumlah barang di sistem dan gudang tak sinkron

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menuturkan kasus ini menimpa A. Takrib Office & Warehouse yang berlokasi di Nogotirto, Gamping dan terkuak pada 10 Januari 2025 kemarin.
Bermula dari toko tersebut yang mendapatkan pesanan pembelian LED TV sebanyak 14 unit. Saat itu, karyawan melakukan pengecekan melalui sistem dan diketahui masih ada 20 unit LED TV tersimpan di gudang milik toko.
"Namun, setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," kata Edy di Mapolresta Sleman, DIY, Kamis (30/1/2025).
Selanjutnya, pihak manajemen toko secara mendadak melakukan stock opname atau perhitungan stok fisik di gudang sebelum dipasarkan.
"Dan didapati ada banyak barang-barang elektronik, kabel power dan pipa freon yang di sistem masih ada, tapi faktanya di gudang tidak diketemukan atau hilang," ujar Edy.
2. Angkut barang non-pesanan keluar gudang

Edy melanjutkan, pihak manajemen setelah itu melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang pada gudang. Kamera merekam sejumlah karyawan toko saat melakukan pengiriman barang-barang elektronik juga sekalian membawa atau mengangkut beberapa benda lainnya.
"Yang bersangkutan (para pelaku) tidak mengakali sistem, tapi pada saat ada pesanan, kemudian barang tersebut (barang non-order) ikut diambil bersama dengan barang order yang akan dikirim. Jadi mengelabui pengiriman barang, nanti ada order lagi dia sisipi barang apa lagi," papar Edy.
Temuan ini kemudian jadi bukti dari pihak supervisor toko melaporkan para oknum karyawannya ke kepolisian. Alhasil, 15 pelaku ditangkap pada 11 Januari 2025 kemarin. Mereka adalah SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31).
Selain itu ada AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31) dan SS (35). Belasan orang ini di toko bekerja di bagian pengiriman serta helper.
3. Dijual untuk kepentingan pribadi, toko rugi Rp500 juta

Edy bilang, para pelaku ini telah melakukan aksinya sejak Februari 2024 dan menimbulkan kerugian buat toko tempat mereka bekerja sejauh ini sekitar Rp500 juta. Menurut Edy, sebagian pelaku beraksi secara berkomplot dan sisanya beroperasi sendiri.
"Sementara pelaku penjualannya ada yang sama saudaranya, sama orang lain, kerabat dan uang (hasil penjualan) untuk kepentingan pribadi," ucap Edy.
Dari kasus ini, polisi menyita puluhan barang bukti berupa 29 gulungan kabel, satu set AC, satu unit analog TV, enam unit Smart TV LED, satu unit mesin cuci, satu unit speaker aktif dan satu buah bracket TV.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun.

















