Ilustrasi. IDN Times/Alfi Ramadana
Menurut anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, ditemukan berbagai alasan anak belum memiliki akta lahir. Mulai belum diurus karena tidak ada biaya, ditinggal orangtua merantau, anak adopsi, dokumen belum valid, tinggal di panti asuhan, hilang, orangtua tidak memiliki dokumen pernikahan resmi, anak lahir di luar negeri, surat kelahiran bermasalah, hingga ayah dan ibu tidak menikah, sehingga tidak berani mengurus surat.
"Ada juga orangtua tidak mau mencari, sudah bercerai dan anak ikut saudara," terang Baharuddin, Selasa (31/10/2023).