Penumpang di Bandara YIA saat Lebaran Diprediksi 12 Ribu per Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Angkasa Pura I Bandara Internasional di Kabupaten Kulon Progo, memprediksikan jumlah penumpang yang datang dan berangkat melalui Yogyakarta International Airport (YIA) saat arus mudik Lebaran 2022 bisa mencapai 12 ribu penumpang per hari.
1. Kenaikan jumlah penumpang sejak berlakunya syarat perjalanan udara rute domestik yang baru
Pelaksana tugas sementara General Manager Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, mengatakan jumlah penumpang pesawat yang melalui Bandara Internasional Yogyakarta sejak Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 mengalami peningkatan hingga 32 persen per hari.
"Kami optimis arus mudik lebaran akan tembus 12 ribu penumpang per hari, asalkan pemerintah terus memberi kelonggaran persyaratan berpergian melalui udara, seiring dengan besarnya angka warga yang telah divaksin," kata Pandu, Selasa (5/4/2022).
2. Saat ini jumlah penumpang sekitar 7 ribu per hari
Pandu mengatakan sebelum terdapat SE tersebut, jumlah penumpang Bandara YIA di bawah 5 ribu penumpang per hari. Saat ini, jumlah penumpang yang melalui Bandara YIA berkisar pada 6 ribu sampai 7 ribu penumpang per hari.
"Jumlah penumpang pada akhir pekan bisa mencapai 8.600 penumpang per hari," ujar Pandu dikutip Antara.
Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif
Baca Juga: Resep Geblek Camilan Khas Kulon Progo, Enaknya Mirip Cireng
3. Ini syarat penumpang pesawat
Isi Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022, tentang syarat perjalanan udara rute domestik, adalah:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan booster, tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR sebelum keberangkatan
2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi pertama, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen 1x24 jam, dan PCR 3x24 jam
3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan, maka harus melakukan tes rapid test antigen 1x24 jam, dan PCR 3x24 jam, dan melampirkan surat keterangan dokter.
4. Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan yang ketat dan melakukan prokes.