Masuk Malioboro Rencananya Diterapkan Sistem Ganjil dan Genap   

Aturan berlaku untuk kendaraan dari dalam dan luar kota

Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah tempat wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai diberlakukan sistem ganjil dan genap. Di antaranya lokasi wisata Tebing Breksi di Sleman dan Hutan Pinus Sari, Mangunan Bantul. Aturan ini untuk meminimalkan penumpukan kendaraan dan wisatawan dalam satu lokasi. 

Rencananya, pemberlakuan tersebut akan diperluas di beberapa destinasi yang lainnya, salah satunya adalah kawasan Maliobooro. 

 

 

1. Malioboro akan diusulkan untuk dibuka kembali

Masuk Malioboro Rencananya Diterapkan Sistem Ganjil dan Genap   IDN Times/Nindias Khalika

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menerangkan Malioboro telah diajukan sebagai tempat wisata di Kota Yogyakarta yang akan dibuka kembali, menyusul sebelumnya adalah Kebun Binatang Gembira Loka. Untuk itu pihaknya telah mempersiapkan aturan baru dengan sistem ganjil dan genap. 

""Kita akan memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata di Yogyakarta. Malioboro juga akan kita ikutkan," papar Purwadi usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2 di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/9/2021).

 

Baca Juga: Simulasi Alur Kedatangan Wisatawan Malioboro Mulai Dilakukan  

Baca Juga: Aturan Baru Jalan-jalan di Malioboro Maksimal 2 Jam    

2. Polisi awasi mobilitas kendaraan melalui 3 pos polisi

Masuk Malioboro Rencananya Diterapkan Sistem Ganjil dan Genap   Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)

Sebanyak tiga pos jaga diletakkan untuk memantau sistem akses masuk kawasan Malioboro, yaitu Pos Polisi di simpang empat Tugu, Pos Polisi Teteg Parkir Abu Bakar Ali, dan Gardu Anim.

"Pantauan dari tiga pos polisi yang ada, di Tugu, tempat parkir Abu Ali dan Gardu Anim, ujar Purwadi. 

 

3. Aturan untuk semua kendaraan dari dalam dan luar kota

Masuk Malioboro Rencananya Diterapkan Sistem Ganjil dan Genap   Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kebijakan baru ini, menurut Purwadi akan berlaku untuk semua kendaraan roda dua hingga mobil dengan pelat nomor dalam dan luar kota. 

"Semua kendaraan roda 2 dan 4. Berlaku juga untuk pelat nomor kendaraan dari dalam dan luar kota Yogyakarta," pungkasnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya