Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Pembuatan Paspor 1 Hari    

Khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku

Sleman, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta membuka Unit Layanan Paspor (ULP) dalam waktu 1 hari.  Pembuatan dokumen paspor kilat tersebut dikenai biaya sebesar Rp1 juta.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto mengatakan dirinya memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan paspor itu. "Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP. Semua 'by system', biayanya pasti," ujar Agung, dikutip Antara, Minggu (20/2/2023). 

 

1. Biaya ditambah Rp350 untuk penerbitan paspor nonelektronik

Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Pembuatan Paspor 1 Hari    ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Agung menyebut tarif yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor sebesar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor, sedangkan biaya penerbitan paspor nonelektronik Rp350 ribu.

Besaran biaya tersebut legal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adanya layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang singkat.

"Masyarakat mempunyai pilihan alternatif penerbitan paspor yang bisa langsung jadi dalam satu hari. Ini sebetulnya opsi, tidak wajib. Jadi masyarakat punya pilihan menggunakan paspor yang reguler atau paspor yang same day, one day service. Persyaratan sama, tidak ada bedanya, hanya saja ini yang dipercepat," ujarnya.

 

2. Khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku

Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Pembuatan Paspor 1 Hari    Dokumen paspor (IDN Times/Umi Kalsum)

Agung menuturkan layanan percepatan paspor tersebut, khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku, dan jenis paspor yang dipilih hanya paspor biasa non elektronik.

"Kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam layanan percepatan paspor ini sebanyak 20 pemohon," kata dia.

Baca Juga: Peluang Pekerjaan di Luar Negeri Terbuka Lebar, Tertarik?

Baca Juga: Maskapai Batik Air Mulai Terbang dari YIA ke Singapura dan Malaysia  

3. Registrasi pendaftaran melalui antrean khusus

Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Pembuatan Paspor 1 Hari    ilustrasi paspor (IDN Times/Ita Malau)

Dalam layanan percepatan paspor itu, pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, melainkan registrasi melalui antrean khusus yang telah disiapkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta.

 

Baca Juga: Blake Lively dan Ryan Reynolds Isyaratkan Kelahiran Anak Keempat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya