Datang ke Yogyakarta, Wisatawan Diminta Bawa Surat Sehat

Pelanggar protokol kesehatan didenda Rp100.000

Kota Yogyakarta, IDN Times - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta mengimbau wisatawan dari luar daerah setidaknya membawa surat keterangan sehat saat berwisata.

Pasalnya, kunjungan wisata ke Yogyakarta bisa menjadi salah satu potensi penularan virus corona. Apalagi saat ini kunjungan wisatawan ke Yogyakarta mulai menggeliat

“Menuju masa normal baru, tantangan terbesar untuk mengendalikan kasus COVID-19 adalah datangnya orang dari luar daerah, misalnya wisatawan,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin (6/7/2020) seperti dikutip Antara.

 

Baca Juga: Ketahuan Tak Pakai Masker di Yogyakarta, Awas Kena Denda Rp100 Ribu

1. Wisatawan asal zona merah diminta membawa hasil tes cepat

Datang ke Yogyakarta, Wisatawan Diminta Bawa Surat SehatIlustrasi pemeriksaan tes swab di Palembang (IDN Times/Dokumen BNI)

Wakil Wali Kota Yogyakarta itu menambahkan, bagi wisatawan dari luar daerah yang hendak menghabiskan waktu dengan menginap di Yogyakarta, baik di hotel maupun di tempat keluarga, akan lebih baik jika sudah membawa surat keterangan sehat dari daerah asal. Bahkan, kata Heroe, jika daerah asal merupakan zona yang masih terdapat kasus aktif penularan COVID-19 atau zona merah bahkan zona hitam, diimbau untuk membawa hasil tes cepat (rapid test) dan akan lebih baik jika sudah melakukan uji usap (swab) dengan hasil negatif.

“Hampir semua kasus positif COVID-19 di Yogyakarta memiliki riwayat kontak dengan warga dari luar daerah atau bepergian ke luar daerah. Oleh karenanya, kewaspadaan tetap perlu dilakukan,” ujar Heroe.

2. Seluruh tempat wisata sudah menyusun protokol kesehatan

Datang ke Yogyakarta, Wisatawan Diminta Bawa Surat SehatTebing Breksi. IDN Times/Siti Umaiyah

Heroe menyatakan seluruh tempat wisata dan beragam industri jasa pariwisata pun sudah diminta menyusun protokol kesehatan. Setelah itu protokol kemudian disimulasikan sehingga diketahui kelemahan yang harus segera diperbaiki sehingga kegiatan wisata bisa berjalan dengan aman dan tidak menjadi kluster penularan baru.

Menurut Heroe dalam protokol tersebut harus memuat upaya untuk meminimalisasi potensi kontak sehingga tidak terpapar virus corona salah satunya dengan membatasi kapasitas pengunjung yaitu maksimal 50 persen. “Jika luas masih memungkinkan maka diatur menggunakan jarak yang aman,” ujarnya.

3. Pemkot Yogyakarta terjunkan Satpol PP untuk tertibkan pengunjung Malioboro

Datang ke Yogyakarta, Wisatawan Diminta Bawa Surat SehatTali penanda physical distancing terpasang pada bangku di kawasan Malioboro. IDN Times/Tunggul Damarjati

Heroe sudah menerjunkan petugas dari Satpol PP Kota Yogyakarta untuk membantu menertibkan pengunjung. Langkah itu guna memastikan seluruh protokol kesehatan tersebut bisa dilaksanakan secara optimal. “Salah satunya di Malioboro. Satpol PP dan petugas pengamanan Malioboro, Jogoboro, diterjunkan untuk membantu pengawal protokol kesehatan. Kami pun dibantu TNI dan Polri saat akhir pekan karena jumlah pengunjung relatif naik,” ujarnya.

Agar wisatawan dan masyarakat Yogyakarta bisa menjalankan seluruh aktivitas dengan aman dan nyaman, dia meminta seluruh pihak benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, jaga jarak, cuci tangan, dan akan lebih baik jika membawa surat sehat.

“Bulan Juli ini menjadi persiapan kami untuk menuju kondisi normal baru. Bulan ini adalah waktu untuk membiasakan seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

 

4. Pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi denda Rp100.000

Datang ke Yogyakarta, Wisatawan Diminta Bawa Surat SehatWakil Walikota Kota Yogyakarta, Heroe Purwadi. Instagram/Pemkotjogja

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Perwali 51 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan salah satu pasalnya mengatur tentang ancaman sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Ada beberapa sanksi, mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, melakukan kegiatan sosial, hingga denda Rp100.000 apabila tidak memakai masker di tempat umum,” ujar Heroe.

 

Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 di DIY Bertambah 8 Pasien Terbanyak di Bantul 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya