Aturan PPKM Level 3, Durasi Makan di Warung Maksimal 60 Menit  

Pemda Daerah Istimewa Yoggyakarta masih buat aturan lokal 

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri membuat aturan terkait PPKM Level 3, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Beberapa aturan berbeda saat pemberlakuan PPKM Level 3 varian Delta yang terjadi pertengahan tahun 2022 dengan Omicron. Antara lain durasi waktu makan di warung dibatasi maksimal 60 menit hingga pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. 

 

1. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 25 persen tamu

Aturan PPKM Level 3, Durasi Makan di Warung Maksimal 60 Menit  jaga jarak makan di restoran (instagram.com/postingan.receh)

Sejumlah poin berdasarkan Inmendagri No 9 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3,  adalah:

1. Kantor non esensial WFO maksimal 25 persen untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Kegiatan minum dan makan di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen  dan waktu makan maksimal 60 menit.

3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau di dalam toko atau area terbuka, buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen. Aturan untuk satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit

4. Restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari, boleh buka mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja hanya dua orang serta waktu makan maksimal 60 menit

5. Mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

6. Bioskop dibuka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen

7. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB , dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga  dengan pukul 17.00 WIB.

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB

9. Tempat ibadah dibuka maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk. 

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka atau dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

11. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

12. Resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh mengadakan makan di tempat atau prasmanan. 

2. Pemda butuh waktu membuat aturan di wilayah

Aturan PPKM Level 3, Durasi Makan di Warung Maksimal 60 Menit  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. IDN Times/Tunggul Damarjati

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masuk dalam kategori PPKM Level 3, saat ini masih menyusun aturan lokal atau turunan. Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 baru dikirimkan pada Senin (7/2/2022) malam. 

“Kami baru menyusun [aturan turunan dari Inmendagri Nomor 9 tahun 2022], karena baru mendapatkan dari pusat tadi malam," ucap Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (8/2/2022).

 

3. Aturan yang berbeda saat PPKM level 3 varian Omicron dan Delta

Aturan PPKM Level 3, Durasi Makan di Warung Maksimal 60 Menit  ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Sultan menilai pemberlakuan PPKM Level 3 varian Omicron berbeda dengan kondisi varian Delta yang terjadi pertengahan tahun 2021 silam. Saat ini menurut Sultan, masih memungkinkan sedikit ruang untuk beraktivitas.

“Saya kira mungkin kondisinya berbeda dengan saat varian Delta, lebih lentur lebih memberikan ruang, karena Delta sama Omicron berbeda,” tutur Sultan.

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya