Yogyakarta, IDN Times - Ekonom UGM, Mudrajad Kuncoro menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 sebesar 7,65 persen terbilang tinggi. Kenaikan yang dinilai tinggi itu dikhawatirkan menjadi beban dan berpotensi memunculkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu menyebut pertumbuhan ekonomi di DIY tidak setinggi kenaikan UMP tahun ini. "Jadi kalau hitungan teknis ekonomi, gak setinggi itu (kenaikan UMP)," kata Mudrajad, Rabu (30/11/2022).