Kota Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah pelanggaran yang dilakukan masa PengetatanTerbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) masih terus terjadi. Hingga hari ketiga sebanyak 70 tempat usaha dan kantor diberikan peringatan karena melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan PTKM.