Duh, 70 Tempat Usaha di DIY Langgar Aturan PTKM

Kota Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah pelanggaran yang dilakukan masa PengetatanTerbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) masih terus terjadi. Hingga hari ketiga sebanyak 70 tempat usaha dan kantor diberikan peringatan karena melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan PTKM.
1. Tempat usaha yang membandel akan ditutup

Keterangan Kepala Satpol PP DIYogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan hingga Rabu (13/1/2021) pagi terdapat 70 tempat usaha mendapat teguran karena melanggar aturan PTKM. Di antaranya tempat makan yang masih melayani konsumen makan di tempat di atas jam 19.00 WIB, toko kelontong, toko pulsa, dan toko sepatu yang masih buka di atas ketentuan.
"Mulai Kamis malam, pelanggaran dikenai sanksi peringatan, dipantau 1x24 jam jika diulang akan dikenai sanksi ditutup atau penyegelan," ujar Noviar pada Kamis (14/01/2021).
2. Kafe kopi di Sleman banyak lakukan pelanggaran

Menurut Noviar, pelanggaran juga banyak ditemukan di sejumlah kafe kopi di wilayah Kabupaten Sleman yang masih menyediakan tempat nongkrong anak muda. Kafe ini buka hingga di atas jam 19.00 WIB.
Bahkan saat melakukan pengawasan terdapat satu kafe yang mencoba mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu. Ketika petugas masuk ke dalam kafe, terdapat sekitar 100 orang pengunjung tidak melakukan prokes.
"Menyikapi hal seperti itu petugas langsung membubarkan pengunjung dan memberikan peringatan lisan kepada pengelola," ujar Noviar.
3. Satpol PP kerahkan 150 petugas

Untuk mengawasi penerapan PTKM, per hari Satpol PP DIY mengerahkan sebanyak 150 anggotanya dengan didukung personel Polda DIY yang kemudian dibagi menjadi enam tim.