Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali Progo

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo.IDN Times/Daruwaskita
Bantul, IDN Times - Keresahan warga Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan yang disebabkan penambangan pasir liar mengancam lahan pertanian milik warga.
Pasalnya penambang menggunakan mesin sedot yang dikhawatirkan akan membuat lahan pertanian yang berada di pinggir Kali Progo ambrol.
1. Penambangan disebut liar jika tidak mengantongi surat ijin
Ilustasi penambangan pasir laut. (IDN Times/Daruwaskita)
Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo mengatakan usaha penambangan telah diatur dengan jelas harus mengantongi sejumlah izin, yaitu:
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
2. Izin Penetapan Lokasi (IPL)
3. Izin alat yang digunakan
"Selama mereka mengantongi izin bekerja dan tidak melanggar maka tidak akan menjadi masalah dan itu legal," katanya kepada IDN Times, Kamis (1/8).
2. Jika dibiarkan lahan pertanian dikhawatirkan terancam hilang
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us