Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo.IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Keresahan warga Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan  yang disebabkan penambangan pasir liar mengancam lahan pertanian milik warga.

Pasalnya penambang menggunakan mesin sedot yang dikhawatirkan akan membuat lahan pertanian yang berada di pinggir Kali Progo ambrol. 

1. Penambangan disebut liar jika tidak mengantongi surat ijin

Ilustasi penambangan pasir laut. (IDN Times/Daruwaskita)

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo mengatakan usaha penambangan telah diatur dengan jelas harus mengantongi sejumlah izin, yaitu: 

1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

2. Izin Penetapan Lokasi (IPL)

3. Izin alat yang digunakan 

"Selama mereka mengantongi izin bekerja dan tidak melanggar maka tidak akan menjadi masalah dan itu legal," katanya kepada IDN Times, Kamis (1/8).

2. Jika dibiarkan lahan pertanian dikhawatirkan terancam hilang‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di