DPRD Bantul Nilai Perda Jam Malam Bagi Remaja Tak Efektif Atasi Klitih

1. Belum tentu berjalan efektif

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo berpendapat rencana Perda tentang pembatasan jam malam belum tentu berjalan efektif. "Wong penegak hukum yang jumlah personel banyak dan melakukan pemantauan serta patroli masih kecolongan dengan aksi klitih," tandasnya.
2. Pelajar harus mengetahui sanksi hukuman

Hanung mengatakan hal yang lebih mendesak saat ini bukan membuat Perda tentang jam malam bagi remaja atau pelajar, namun memberikan sosialisasi terkait klitih dan membawa senjata tajam. Tindakan tersebut melanggar hukum dan mempunyai sanksi hukuman berat.
"Tidak mungkin lagi remaja atau pelajar yang terlibat klitih atau membawa senjata tajam akan mendapatkan restorative justice dari aparat penegak hukum dalam hal ini polisi. Jadi orangtua atau remaja serta pelajar harus tahu jika terlibat klitih atau membawa senjata tajam itu pasti masuk penjara meski masih di bawah umur," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
3. Ancaman hukuman yang tinggi

Hanung menambahkan perlu pemahaman kepada orangtua, remaja dan pelajar, jika terlibat klitih atau membawa senjata tajam, ancaman adalah UU Darurat RI yang hukumannya bisa di atas 10 tahun.
"Ancaman hukumannya itu lama, bagaimana masa depan anak jika nantinya terjerat UU Darurat RI," tandasnya.
"Di setiap ada acara, pertemuan, kegiatan pengajian, doa bersama diselipkanlah pembicaraan tentang klitih agar ada kesadaran bersama agar anak-anak tidak terlibat klitih ataupun membawa senjata tajam," pungkasnya.