Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DP3AP2 DIY Dorong UGM Polisikan Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar

Ilustrasi kekerasan seksual di lingkungan universitas (commons.wikimedia.org/Junejunia)
Ilustrasi kekerasan seksual di lingkungan universitas (commons.wikimedia.org/Junejunia)
Intinya sih...
  • DP3AP2 DIY mendorong UGM melaporkan kasus kekerasan seksual oleh Edy Meiyanto ke kepolisian
  • Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menekankan pentingnya langkah hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku
  • DP3AP2 DIY mendorong adanya koordinasi yang lebih baik antara pihak kampus dengan lembaga pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan seksual
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi kampus tersebut ke kepolisian.

DP3AP2 DIY dalam hal ini menyayangkan sikap UGM yang juga belum melaporkan kasus ini kepada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), selain ke kepolisian.

1. Dorong kampus berikan efek jera

Foto hanya ilustrasi. (pexels.com/ekaterina-bolovtsova)
Foto hanya ilustrasi. (pexels.com/ekaterina-bolovtsova)

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan pihaknya sebenarnya belum bisa memastikan apakah korban dalam kasus ini bersedia menempuh jalur hukum.

Akan tetapi, dia menekankan pentingnya langkah tersebut demi memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kalau tidak diproses hukum, bisa saja pelaku mengulangi perbuatannya terhadap korban lain. Walaupun UGM sudah memberikan sanksi berupa pemecatan, tetap harus ada kontrol sosial melalui jalur hukum," kata Erlina, Senin (14/4/2025).

2. Belum ada pendampingan DP3AP2 buat korban

Ilustrasi melawan kekerasan seksual (commons.wikimedia.org/Anzimatta666)
Ilustrasi melawan kekerasan seksual (commons.wikimedia.org/Anzimatta666)

Erlina di satu sisi juga memastikan bahwa DP3AP2 DIY melalui UPT PPA juga belum menerima aduan atau laporan rinci menyangkut kasus ini dari pihak UGM.

Komunikasi dengan pihak kampus telah dijalin. Akan tetapi, koordinasi terkendala lantaran Ketua Satgas PPKS UGM, Yayi Suryo sedang ada agenda lain di luar negeri.

Rapat antara kedua belah pihak pun terpaksa dijadwalkan ulang dan baru akan dilaksanakan, Selasa (15/4/2025) besok.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Ibu wakil rektor, dan berencana kembali menghubungi beliau. Sampai sekarang belum ada pendampingan dari kami terhadap para korban karena belum ada laporan yang masuk, baik ke UPT PPA maupun ke kepolisian," beber Erlina.

3. Kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani satu pihak saja

UGM (ugm.ac.id)
UGM (ugm.ac.id)

DP3AP2 DIY telah mengetahui langkah Satgas PPKS UGM yang memberikan pendampingan terhadap korban. Walau demikian, Erlina bilang, pihaknya belum tahu sejauh mana proses pendampingan internal itu bergulir.

DP3AP2 DIY pun mendorong adanya koordinasi yang lebih baik antara pihak kampus dengan lembaga pemerintah. Pasalnya, ia menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap kasus kekerasan seksual harus ditindaklanjuti melalui pelaporan dan pendampingan.

"Dalam rapat koordinasi dengan PPKS di perguruan tinggi, kami selalu menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani sendiri. Ada hak-hak korban yang harus dipenuhi, termasuk keadilan dan perlindungan. Sayangnya, sering kali kasus-kasus ini ditangani internal tanpa pelibatan kami," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us