Prof Irham saat menerangkan mengenai aplikasi Rektanigama. IDN Times/Siti Umaiyah
Irham menjelaskan pada dasarnya pencatatan usaha tani (farm record) tidak hanya bermanfaat pada jenis usaha tani komersial, tetapi juga usaha tani dengan tipe subsisten, baik dengan sistem usaha tani organik maupun konvensional (non organik).
Bahkan, pada usaha tani dengan sistem organik, pencatatan usaha tani bahkan menjadi aspek yang dipersyaratkan secara teknis untuk keperluan sertifikasi. Selain itu, dari sisi produk, pencatatan usaha tani memberikan jaminan menelusuri suatu komoditas, sehingga bisa memberikan informasi yang memadai bagi konsumen.
"Farm record memberi banyak manfaat penting seperti mengetahui status keuangan pada suatu titik waktu, mengetahui keuntungan dan kerugian dari waktu ke waktu, mengetahui sumber pendapatan yang lebih baik dan item biaya, mengetahui pengeluaran yang tidak produktif, mengetahui titik lemah organisasi pertanian, dan masih banyak lagi," katanya pada Selasa (11/2).