Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DLH Bantul evakuasi sampah yang dibuang di Jalan Nawungan. (Dok. Polres Bantul)

Intinya sih...

  • DLH Bantul mengevakuasi tumpukan sampah di Jalan Nawungan, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri.
  • Sampah dibuang dengan truk dump dan sudah dievakuasi ke Tempat Pembuangan Sampah Wonoroto.
  • Kalurahan memberi waktu 3 hari kepada pelaku, namun tidak ada tindakan; akan diberi sanksi sosial oleh warga.

Bantul, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul akhirnya mengevakuasi tumpukan sampah yang dibuang oleh orang tak bertanggung jawab di Jalan Nawungan, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Selasa (7/5/2024) lalu.

1. Sampah dibersihkan pada Sabtu, 11 Mei 2024

DLH Bantul evakuasi sampah yang dibuang di Jalan Nawungan.(Dok.Polres Bantul)

Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi, mengatakan sampah yang dibuang dengan menggunakan truk dump tersebut sudah dievakuasi pada Sabtu (11/5/2024) kemarin. Sampah kemudian dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah Wonoroto, Gadingsari, Sanden, Bantul.

"Sudah kita bersihkan pada hari Sabtu kemarin," katanya, Minggu (12/5/2024).

2. Diberi waktu tiga hari membersihkan sendiri sampah

Tumpukan sampaiIlustrasi sampah. (10/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Bambang mengatakan, pihak Kalurahan Selopamioro telah memberi waktu kepada orang yang membuang sampah sembarangan harus membersihkannya sendiri dalam waktu tiga hari. Namun, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Pemerintah kalurahan sudah mengetahui oknum warga yang membuang sampah dengan truk dump. Namun saat didatangi di rumahnya yang bersangkutan sedang di luar kota," ucapnya.

Menurutnya, jika sampah tersebut tidak segera dibersihkan jelas akan mengganggu lingkungan. Apalagi lokasi pembuangan sampah itu merupakan jalan utama yang menghubungkan Bantul dan Gunungkidul.

"Ya, kita tidak ingin adanya pencemaran lingkungan sehingga kita bersihkan," imbuh Bambang.

3. Sanksi pembuang sampah diserahkan warga

Ilustrasi sidang tipiring. (Dok. Istimewa)

Bambang menambahkan, pihak pembuang sampah yang sudah ketahui identitasnya oleh warga akan diberi sanksi sosial. Namun, jika akan diproses tindak pidana ringan, hal itu diserahkan kepada putusan warga.

"Kalau tipiring kan kadang tidak membuat jera namun jika sanksi sosial bisa membuat oknum akan lebih jera. Apalagi Bantul saat ini baru darurat sampah," tandasnya.

Editorial Team