ilustrasi makan (IDN Times/Mardya Shakti)
Peraturan Gubernur selama masa PPKM Level 1 di antaranya, adalah tempat makan dari warteg hingga rumah makan dan kafe, buka hingga maksimal hingga pukul 22.00 WIB dengan jumlah kapasitas 100 persen. Hal yang sama juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan bioskop.
Pelaksanaan resepsi pernikahan, sekolah dan tempat ibadah juga diperbolehkan dibuka dengan jumlah kapasitas hingga 100 persen.
Selain Itu kegiatan seni dan budaya, olahraga dan pertunjukan dengan keramaian dapat diikuti dengan kapasitas, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dan penyediaan tempat cuci tangan.