Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dispar Gunungkidul Imbau Pelaku Wisata Pasang Daftar Harga

HeHa Sky View (instagram.com/hehaskyview)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Menghadapi libur Lebaran Dinas Pariwisata Gunungkidul meminta kepada pelaku wisata untuk memasang tarif agar pengunjung lebih nyaman dan tidak menjadi korban aksi nuthuk atau harga tidak wajar. Wisatawan bisa juga melaporkan jika menjadi korban nuthuk lewat media sosial milik Dinas Pariwisata maupun milik Pemkab Gunungkidul.

1. Pemilik hotel hingga warung makan wajib memasang tarif atau harga

Ilustrasi Restoran (IDN Times/Anata)
Ilustrasi Restoran (IDN Times/Anata)

Plt Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan pelaku wisata seperti pemilik hotel atau losmen agar memasang daftar harga sewa kamar. Pemilik gazebo di sekitar pantai juga memasang harga sewanya.

"Pemilik warung makan, kios suvenir, pusat oleh-oleh juga masang tarif harga secara transparan dan tidak menaikkan harga secara drastis," ungkapnya, Selasa (18/4/2023).

Pihaknya juga menghimbau persewaan snorkeling, kano, wahana flying fox, outbond, river tubing dan jasa lainnya juga memasang tarif per paketnya.

2. Pengelola parkir pribadi diminta memungut tarif parkir yang wajar‎

Ilustrasi tukang parkir. nu.or.id

Selain itu pengelola parkir yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan agar menggunakan karcis sesuai dengan peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan wajar.

"Jangan sampai ada yang dirugikan," tegas Harry.

Jika wisatawan merasa dirugikan atas ulah pelaku wisata bisa melaporkan melalui pesan media sosial seperti Instagram, Facebook dan Hotline yang ada di sejumlah lokasi wisata.

"Keluhan juga bisa disampaikan langsung kepada petugas maupun pengelola wisata," ungkapnya.

3. Pelaku wisata harus menerapkan CHSE

Protokol CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, dan Environment Sustainability). (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut Harry pihaknya juga mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DIY Nomor 188/03480 untuk pelaku wisata agar tetap menerapkan SOP protokol kesehatan di objek wisata.

"Pelaku wisata harus melaksanakan CHSE," tandasnya.‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us