Disnakertrans DIY Terima 93 Aduan THR Jelang Batas Akhir Pembayaran

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY), menerima puluhan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang batas akhir pembayaran THR, Rabu (3/4/2024) malam.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Dermawan mengatakan hingga Rabu (3/4/2024) pukul 11.00 WIB, terdapat 18 perusahaan yang diadukan. "Di Kota Yogyakarta ada 5, Sleman 7, Bantul 3, Kulon Progo 2, Gunungkidul 1," ujar Wawan sapaan akrab Dermawan, Rabu (3/4/2024).
1. Sebanyak 93 orang mengadu
Dijelaskan Wawan, dari 18 perusahaan tersebut jumlah pekerja yang mengadu sebanyak 93 orang. Pihaknya mendorong agar perusahaan yang belum membayar THR dapat menyelesaikannya hari ini.
"Hari ini sampai jam 12 malam harus dibayarkan. Kan tidak boleh dicicil secara aturan, dulu pada waktu pandemik Covid-19 masih bisa dicicil. Saat ini sudah tidak, sehingga tidak boleh dicicil, diprirotaskan maksimal hari Rabu ini," tegas Wawan.