Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY), menerima puluhan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang batas akhir pembayaran THR, Rabu (3/4/2024) malam.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Dermawan mengatakan hingga Rabu (3/4/2024) pukul 11.00 WIB, terdapat 18 perusahaan yang diadukan. "Di Kota Yogyakarta ada 5, Sleman 7, Bantul 3, Kulon Progo 2, Gunungkidul 1," ujar Wawan sapaan akrab Dermawan, Rabu (3/4/2024).