Sleman, IDN Times - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Sleman meminta masyarakat untuk segera melapor ketika mendapati ada koperasi di wilayah Sleman yang memfasilitasi maupun terafiliasi dengan pinjaman online (pinjol).
Kepala Bidang Koperasi Diskop UKM Sleman, Teguh Budiyanta, menjelaskan untuk pengawasan pinjol adalah kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkominfo RI. Namun, untuk mencegah adanya koperasi yang terafiliasi dengan pinjol, pihaknya tetap melakukan pengawasan.