Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menemukan berbagai pelanggaran kampanye, salah satunya adalah iklan kampanye di sosial media.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito mengatakan Bawaslu telah mengirimkan surat kepada 11 media terkait pelanggaran ini.
"(Surati media) iya betul total ada 11 media," ungkapnya pada Rabu (11/11/2020).
