Sebelumnya, GKR Hemas telah merespons aksi penolakan penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak yang dilakukan oleh ratusan warga di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden dan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, pada Minggu (18/4/2021) lalu.
Di sela-sela reses anggota DPD RI di Kalurahan Srigading, Hemas melakukan inspeksi mendadak di muara Sungai Opak.
"Saya sudah datang langsung, melihat langsung dan tidak mungkin jika penambangan (di gundukan pasir) diberi izin," katanya sembari menunjuk gundukan pasir yang telah ditambang secara ilegal, Senin (19/4/2021).
GKR Hemas juga memastikan bahwa tanah yang ditambang merupakan tanah sultan ground sehingga ketika harus meminta izin menambang juga harus kepada Keraton Yogyakarta sebagai pemiliknya.
"Lha itu izin penambangan minta kepada siapa?" tanya dia. "Yang jelas tanah Sultan Ground tidak boleh ditambang," tegasnya lagi.
GKR Hemas memastikan akan mengusut dan memproses pihak-pihak yang memberikan izin menambang tanah SG yang saat ini sudah hilang diterjang abrasi.
"Ya itu akan saya proses yang memberikan izin, Keraton bisa, karena tanpa izin," ucapnya.