Sleman, IDN Times - Tidak adanya Ujian Nasional (UN) membuat syarat nilai gabungan untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Sleman terpaksa hanya mengandalkan nilai rapor dan nilai UN sekolah selama 4 tahun sebelumnya.
Meski mengandalkan dua hal ini, namun nilai rapor memiliki bobot perhitungan yang jauh lebih besar, yakni mencapai 80 persen.
