Tali penanda physical distancing terpasang pada bangku di kawasan Malioboro. IDN Times/Tunggul Damarjati
Selain itu, Nurcahyo menilai Perwal itu kurang mengatur soal edukasi. Padahal itu akan sangat memengaruhi perilaku masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Baik secara perorangan, maupun pemilik usaha.
"Hanya 2 kali edukasi disinggung, pertama terkait dengan kewajiban pemilik usaha melakukan edukasi kepada karyawannya. Kedua di bidang pelayanan masyarakat dengan memasang poster cara mencuci tangan yang benar," ungkap Nurcahyo.
Sepenilaiannya, masyarakat sekarang masih cukup abai akan protokol kesehatan. Dikarenakan, edukasinya memang masih kurang sehingga mereka belum menerima informasi secara utuh.
"Jangan sampai kemudian normal baru tidak mendorong roda ekonomi tapi malah menambah jumlah pasien karena kondisi masyarakat yang belum teredukasi dengan baik," tegas anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta tersebut.
Disarankannya kemudian, Pemkot sebaiknya memperbanyak konten edukasi dengan menggandeng kalangan anak muda kreatif. Ketimbang memperkuat sisi sanksi.
"Di Jogja ada banyak konten kreator kebanyakan anak-anak muda. Jika bisa digandeng, pemkot bisa membuat ribuan konten kreatif edukasi COVID-19 untuk disebarluaskan melalui media sosial yang dibagikan setiap hari kepada masyarakat luas," sarannya.
Lalu, memperkuat eksistensi Kampung Tangguh Bencana (KTB) yang sudah terbentuk selama ini untuk terjun melakukan edukasi ke masyarakat. Dikombinasikan dengan upaya penyediaan masker dan tempat cuci tangan di ruang publik.
"Jadi kalau ketemu warga yang tidak memakai masker di tempat umum jangan langsung diberi sanksi. Lakukan edukasi dengan baik, jika ia tidak membawa masker, berikan masker untuk dipakai pada saat itu juga. Saya kira ini jauh lebih simpatik dan mengena di hati," pungkasnya.