Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Data Kesehatan Pribadi Perlu Dilindungi, Ini 5 Alasannya
ilustrasi rekam medis (pexels.com/Pixabay)
  • Kampanye UGM dan Transform Health Indonesia menyoroti data kesehatan sebagai informasi sensitif yang tak dapat di-reset setelah bocor, sehingga memerlukan perlindungan tinggi sesuai UU PDP.
  • Kebocoran rekam medis dapat memicu “luka kedua” bagi pasien, seperti stigma, penipuan, pemerasan, diskriminasi kerja, serta gangguan layanan medis akibat serangan siber.
  • Meski dokumen rekam medis disimpan fasilitas kesehatan, isi datanya milik pasien yang berhak mengakses dan mengoreksi; informed consent harus menjelaskan penggunaan, akses, dan penyimpanan data.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sebagian orang mungkin langsung panik ketika mengetahui password media sosial atau akun mbanking mereka bocor. Tapi, pernahkah kamu membayangkan jika yang tersebar justru data kesehatan pribadi?

Selama ini, rekam medis kerap dianggap hanya sebagai kumpulan informasi yang membosankan dan tidak memiliki nilai berarti. Padahal, anggapan tersebut justru perlu diubah.

Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam peluncuran kampanye digital “My Data Our Health: Dari Data Saya Untuk Kesehatan Bersama” yang digelar Center of Health Behavior and Promotion (CHBP) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), bagian dari koalisi Transform Health Indonesia, pada Selasa (11/8/2026). Kampanye tersebut mendorong masyarakat agar semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, terutama data kesehatan.

Dalam forum itu juga terungkap bahwa di tengah perkembangan era digital, data kesehatan terus dikumpulkan dan nilainya ternyata jauh lebih penting daripada sekadar password media sosial. Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, bahkan menyebut data kesehatan sebagai “denyut digital pasien”.

Lantas, mengapa data kesehatan begitu penting untuk dilindungi? Berikut 5 alasan yang bikin kamu perlu mulai lebih peduli terhadap keamanan data kesehatan sendiri.

1. Data kesehatan yang bocor sulit ditarik kembali

Ketika password media sosialmu bocor, solusinya sangat mudah: kamu tinggal menggantinya dengan yang baru dalam hitungan menit. Tapi, bayangkan jika riwayat penyakit kronis, hasil pemeriksaan laboratorium, kondisi psikologis, atau bahkan informasi genetikmu yang tersebar luas. Data-data sensitif tersebut tidak akan pernah bisa di-reset atau ditarik kembali.

Itulah sebabnya, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengategorikan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan membutuhkan perlindungan yang sangat tinggi.

2. Menghindari bahaya nyata "Luka Kedua"

ilustrasi tenaga medis meninjau data kesehatan dan pencapaian kompetensi melalui komputer. (unsplash.com/nci)

Dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Tony Richard Samosir membagikan pandangan tentang risiko kebocoran data medis, yaitu adanya ancaman "luka kedua" bagi pasien. Luka pertama adalah penyakit fisik yang harus diderita oleh pasien itu sendiri. Sementara itu, luka kedua muncul ketika informasi penyakit tersebut bocor dan disalahgunakan oleh pihak luar.

Dampaknya tidak main-main, mulai dari stigma sosial, penipuan, pemerasan, hingga diskriminasi di dunia kerja, seperti risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang rentan dialami oleh pasien penyakit kronis jika status kesehatannya bocor.

3. Dokumen memang menjadi milik rumah sakit, tapi isinya 100 persen milik pasien

Banyak dari kita yang merasa tidak punya kuasa atas data kesehatan kita sendiri karena menganggap semuanya dikuasai oleh fasilitas kesehatan. Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dokumen fisik atau sistem elektronik rekam medis memang disimpan dan menjadi milik fasilitas kesehatan. Namun, isi dari rekam medis tersebut sepenuhnya merupakan milik pasien.

Sebagai subjek hukum, kamu memiliki hak kuat untuk mengetahui, mengakses, mengoreksi kesalahan data, dan mendapatkan jaminan perlindungan atas data medis pribadimu.

4. Ancaman siber di sektor kesehatan itu nyata

ilustrasi hacker (pexels.com/Sora Shimazaki)

Jangan berpikir bahwa sistem kesehatan kita sepenuhnya kebal dari serangan peretas. Menurut laporan Department of Health and Human Services (HHS) Amerika Serikat, pada tahun 2024 saja terdapat sekitar 242 juta orang terdampak insiden kebocoran data kesehatan, dengan 80% di antaranya disebabkan oleh peretasan atau masalah teknologi informasi.

Salah satu contohnya adalah serangan siber besar pada Change Healthcare di bulan Februari 2024 yang melumpuhkan sistem pembayaran resep dan pertukaran informasi medis. Ini membuktikan bahwa keamanan siber bukan hanya masalah teknis IT, melainkan instrumen vital yang menentukan keselamatan jiwa pasien agar pelayanan medis kritis tidak terhenti.

5. Informed consent bukan sekadar tanda tangan formalitas

Pernahkah kamu menandatangani lembar persetujuan (informed consent) di rumah sakit tanpa benar-benar membaca atau memahaminya? Selama ini, kita sering menganggap proses persetujuan selesai begitu tanda tangan dibubuhkan. Padahal, persetujuan berarti pasien harus benar-benar memahami data apa saja yang dikumpulkan, mengapa digunakan, siapa saja yang berhak mengakses, dan seberapa lama data tersebut disimpan. Informasi ini harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, bukan sekadar bahasa hukum yang rumit.

Melalui kampanye ini, Direktur CHBP FK-KMK UGM, Bagas Suryo Bintoro mengingatkan bahwa pemanfaatan data kesehatan demi kemajuan medis hanya bisa berjalan secara etis jika didasari oleh kepercayaan publik dan perlindungan privasi individu yang kuat. Yuk, saatnya kita lebih sadar dan ikut mengawal tata kelola data kesehatan kita agar lebih aman, transparan, dan tetap berpusat pada hak pasien!

Curated For You

Editorial Team

Related Article