Tak Berizin, Politisi PKB Desak Satpol PP Copot Baliho Suharsono

Satpol PP tak bisa gegabah asal copot baliho‎

Bantul, IDN Times - ‎Pemasangan baliho bergambar Bupati Bantul Suharsono oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) diketahui belum mengantongi izin atau masih dalam proses pengurusan izin.

Bendahara DPC PKB Bantul yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul mengatakan pemasangan baliho tersebut bisa dianggap melanggar aturan dan harus dicopot.

Baca Juga: Bawaslu: Pemasangan Baliho Bupati Bantul Tak Melanggar Aturan

1. Pencopotan baliho tak berizin tak boleh tebang pilih‎

Tak Berizin, Politisi PKB Desak Satpol PP Copot Baliho SuharsonoBaliho Bupati Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Agus Salim secara tegas meminta agar seluruh baliho yang bergambar bupati Bantul petahana Suharsono agar ditertibkan alias dicopot oleh Satpol PP Pemkab Bantul.

"Itu kan baliho ilegal, harus dicopot. Jangan tebang pilih. Kalau memang salah ya harus tertibkan,"kata Gus Salim, panggilan akrab Agus Salim, Minggu (19/1).

2. Bupati Bantul pernah perintahkan copot baliho bakal calon bupati Bantul yang tak berizin‎

Tak Berizin, Politisi PKB Desak Satpol PP Copot Baliho SuharsonoIDN Times/Istimewa

Beberapa kasus baliho yang diduga ilegal oleh Satpol PP Bantul gencar ditertibkan termasuk baliho dari bakal calon bupati Bantul Dewata Eka Putra di Banguntapan.

"Kalau pemasangan baliho mendahului sebelum izin diperoleh, meski yang memasang itu OPD, (artinya) Pemkab Bantul memberi contoh yang buruk bagi masyarakat karena tak tertib aturan. Ada aturan tapi ditabrak," tegasnya.

3. Pencopotan baliho harus punya dasar yang kuat

Tak Berizin, Politisi PKB Desak Satpol PP Copot Baliho SuharsonoKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Bantul, Yulius Suharta. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Bantul, Yulius Suharta mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPKAD untuk memastikan kepemilikan baliho tersebut. Dari koordinasi tersebut, izin masih diproses ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT).

"Kita berharap ada percepatan pengajuan agar keberadaan baliho segera memiliki izin. Kami sebagai penegak hukum prinsipnya memberikan kesempatan kepada pemilik baliho untuk segera menyelesaikan proses izin. Bukan saja pada baliho milik pemerintah namun kepada semua pihak," ujarnya.

Yulis menegaskan belum bisa melepas baliho karena masih menunggu investarisasi dan pendataan lengkap agar menjadi valid agar diketahui mana baliho yang berizin dan tak berizin.

"Kita tak mau gegabah karena penertiban harus memiliki dasar yang kuat," katanya.‎

Baca Juga: Marak Baliho Bupati, PKB Bantul Tuding Pemkab Bantu Suharsono 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya