Tahun 2022, 161 Anak Gunungkidul Minta Dispensasi Menikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Pengadilan Agama Gunungkidul di tahun 2022 memberikan dispensasi kepada 161 anak menikah dini. "Tahun 2022 kemarin yang mengajukan dispensasi menikah sebanyak 171 orang, namun yang dikabulkan hanya 161 orang (anak)," ujar Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Khoirul Basyar, Jumat (13/1/2023).
1. Tahun 2021 beri dispensasi untuk 205 anak
Angka tahun ini turun atau lebih kecil dibandingkan 2021. Pengadian Agama Gunungkidul tahun 2021 memberikan dispensasi untuk 205 anak dari 218 yanag mengajukan. "Jadi memang ada penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022," ungkapnya.
2. Penyebab anak menikah dini
Khoirul menjelaskan alasan pengajuan dispensasi di antaranya sudah berhubungan layaknya suami istri, hamil dan khawatir akan dosa. "Ada juga yang mengajukan dispensasi kawin karena anak sudah lahir," tandasnya.
Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usai 19 tahun.
Baca Juga: 9 Pesona Pantai Slili, Destinasi Menawan di Gunungkidul
3. Ada pendampingan sebelum anak mendapatkan dispensasi menikah
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Aris Winanta mengatakan pihaknya melakukan pendampingan sebelum pengajuan dispensasi diserahkan ke Pengadilan Agama Gunungkidul.
"Jadi dalam pendampingan ada wawancara psikologinya, lalu membuat buku catatan atau resume, kami serahkan ke PA secara tertutup dan rahasia. Biar nanti hakim yang memutus anak tersebut layak atau tidak diberi dispensasi menikah," ucapnya.
Baca Juga: PSSI Hentikan Kompetisi Liga 2, PSIM: Persiapan Kami Menjadi Sia-Sia