Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Pencurian Kayu Hutan

Gunungkidul, IDN Times - Jajaran Polsek Karangmojo, Gunungkidul menangkap tiga orang yang diduga mencuri kayu di hutan petak 54 RPH Kenet DH Karangmoko, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta DLKH DIY yang berada di Padukuhan Sokoliman, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Kepada penyidik, tiga orang tersebut mengaku nekat mencuri kayu karena membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
1. Polsek Karangmojo mendapatkan laporan adanya pencurian kayu hutan

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan penangkapan berawal saat petugas Hutan Petak 54 mendapati beberapa kayu sono kembang telah ditebang pada Kamis (31/3/2022) yang lalu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karangmojo.
"Setelah penyidik melakukan pendalaman, akhirnya tiga orang yang diduga pelaku diamankan di rumahnya pada 27 Juni 2022 yang lalu," katanya saat dihubungi oleh wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (12/7/2022).
2. 3 pelaku diamankan beserta barang bukti

Iptu Sunardi menjelaskan tiga orang yang diamankan adalah SA (26) warga Kapanewon Ngawen serta G (33) dan AS (31) keduanya warga Kapanewon Semin.
"Ketiga saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dua gergaji grantang, satu gergaji tangan, sepasang alat pikul, bambu beserta talinya dan tiga potong kayu jenis sono kembang.
"Dari pemeriksaan tiga tersangka nekat mencuri kayu karena untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketiganya juga diketahui pengangguran," ungkapnya.
Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kayu. Sementara dari penelusuran penyidik ketiga tersangka belum pernah terlibat tindak pidana.
"Baru sekali ini tertangkap mencuri kayu hutan," terangnya.
3. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf b juncto pasal 82 ayat (1) huruf b, UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancamannya maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar," pungkasnya.