Pandemi COVID-19, Pemkab Bantul Minta Perantau Tunda Mudik Tahun Ini

Warga yang pulang dari daerah pandemi diminta isolasi diri

Bantul, IDN Times - ‎Mudik Lebaran masih lama, namun demikian Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau kepada warga yang merantau untuk menunda mudik dahulu jika pandemi COVID-19 belum mereda dan dinyatakan selesai oleh pemerintah.

Baca Juga: Inilah Penyebab Lonjakan Jumlah Pasien Positif Corona di DIY 

1. Tunda mudik sampai hingga COVID-19 mereda

Pandemi COVID-19, Pemkab Bantul Minta Perantau Tunda Mudik Tahun IniIlustrasi mudik lebaran. ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan menunda mudik adalah hal yang sangat berat bagi masyarakat yang setiap tahunnya ingin pulang kampung di saat Lebaran. Namun, Pemkab Bantul tidak ingin pemudik membawa dan menyebarkan COVID-19 di kampung halaman, apalagi jika perantau berasal dari daerah pandemi COVID-19 seperti Jakarta dan sekitarnya.

"Kita mohon para perantau ini menunda dulu mudiknya, jangan sampai ketika di kampung halaman justru menyebarkan atau menularkan COVID-19," katanya, Kamis (26/3).

2. Tetap akan ada yang nekat mudik

Pandemi COVID-19, Pemkab Bantul Minta Perantau Tunda Mudik Tahun IniIlustrasi mudik menggunakan sepeda motor. IDN Times/Galih Persiana

Helmi mengatakan pemkab akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait apakah mudik tahun ini diperbolehkan atau tidak. Sebab, jika pun dilarang, pasti ada saja perantau yang nekat pulang dengan menggunakan mobil pribadi atau bahkan menggunakan sepeda motor.

"Jadi kita masih menunggu bagaimana kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait kebijakan mudik tahun ini. Yang jelas pemerintah daerah pasti melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat," tuturnya.

3. Kepala desa diminta mendata warganya yang baru pulang dari daerah pandemi

Pandemi COVID-19, Pemkab Bantul Minta Perantau Tunda Mudik Tahun IniPelantikan pengurus APDESI Bantul periode 2020-2025. IDN Times/Daruwaskita

Lebih jauh, Helmi mengatakan pemkab akan meneruskan kebijakan dari Gubernur DIY untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang baru saja pulang bepergian dari daerah pandemi COVID-19. Pendataan dilakukan melalui Kepala Desa dan Camat.

Warga yang baru bepergian diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas di luar apalagi berkerumun dengan warga yang lainnya.

"Jadi jelas, nanti kita akan minta kepada para Kepala Desa agar aktif mendata warganya mungkin melalui kepala dusun atau RT agar warga yang baru saja pulang dari daerah pandemi untuk isolasi mandiri selama 14 hari," terangnya.‎

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN: Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com (http://kitabisa.com/kitaidnlawancorona) 

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Sekwan Kabupaten Muarojambi ODP Corona ke Jogja

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya