Konvoi Bawa Sajam di Jalan Samas Bantul, 17 Pelajar SMA Dicokok Polisi

Dua pelajar ditetapkan sebagai tersangka

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Polres Bantul menangkap 17 pelajar yang diduga mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan serta memamerkan senjata tajam di Jalan Samas pada Kamis (19/5/2022) yang lalu. 

Dua pelajar berinisial YG yang diketahui membawa celurit, dan MR yang membawa sabuk yang ujungnya dipasang gir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

1. Rombongan berencana menyerang siswa SMA di Kapanewon Bambanglipuro‎

Konvoi Bawa Sajam di Jalan Samas Bantul, 17 Pelajar SMA Dicokok PolisiTangkapan layar rombongan pelajar berkendara ugal-ugalan dengan mengayunkan senjata tajam di Jalan Samas Bantul.(doc.Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada mengatakan tim penyelidik mendapatkan informasi tentang video yang beredar media sosial adanya sekelompok remaja yang menggunakan sepeda motor dan kebut-kebutan. 

"Jadi rombongan tersebut merupakan pelajar SMA yang ada di wilayah Kapanewon Kretek. Rencana menyerang dengan sasaran salah satu SMA yang ada di wilayah Bambanglipuro," katanya di Mapolres Bantul, Sabtu (21/5/2022).

2. Dua pelajar ditetapkan sebagai tersangka‎

Konvoi Bawa Sajam di Jalan Samas Bantul, 17 Pelajar SMA Dicokok PolisiPelajar yang membawa sajam ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sajam.(doc.Humas Polres Bantul)

Sebanyak 17 pelajar yang diduga ada dalam video tersebut saat di kantor polisi untuk dimintai keterangan. "Kita tetapkan dari 17 remaja, adalah MC sebagai eksekutor yang membawa senjata celurit yang sempat menggesekkan ke jalan dan menimbulkan percikan api. Kedua adalah YG yang membawa ikat pinggang yang ujungnya dikaitkan dengan gir," ucapnya.

"Sedangkan pelajar lainnya menjadi saksi. Sebagian besar yang ditangkap masih di bawah umur. Bagi tersangka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah gir yang diikat dengan ikat pinggang, pakaian yang digunakan terekam dalam video serta kendaraan bermotor yang digunakan saat konvoi sebanyak 10 unit.

"Semua barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Buru Rombongan Pelajar Bawa Senjata Tajam di Jalan Samas Bantul

3. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara‎

Konvoi Bawa Sajam di Jalan Samas Bantul, 17 Pelajar SMA Dicokok PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut Archye mengatakan dua tersangka pelajar yakni MC dan YG akan dikenakan Pasal 2 ayat 1, UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

"Walaupun tersangka masih di bawah umur akan tetap kita proses hukum. Tidak serta merta berhenti begitu saja," tegasnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya