Dijanjikan Jadi ASN Sipir, Warga Bantul Tertipu Ratusan Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - TY, warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, menjadi korban penipuan dengan modus janji menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Akibatnya, korban rugi ratusan juta rupiah. Korban pun melaporkan TM (46) warga Lendah, Kulon Progo, dan S (62) warga Pengasih, Kulon Progo, ke Mapolsek Srandakan.
1. Terlapor mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi ASN Sipir
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan kasus penipuan itu terjadi pada 19 September 2021 silam. Saat itu, korban didatangi dua pelaku atau terlapor yang sudah saling kenal sebelumnya.
"Kedua terlapor menawarkan kepada korban bahwa pelaku S bisa memasukkan anak korban menjadi ASN sipir namun dengan syarat harus menyetor uang Rp450 juta," katanya, Kamis (14/9/2023).
2. Korban setor uang Rp301 juta
Terbuai oleh rayuan terlapor, korban akhirnya menuruti permintaan dari kedua terlapor. Total, korban telah mengirimkan uang sebesar Rp301 juta kepada mereka.
"Baru disanggupi uang Rp301 juta kepada para terlapor," ungkapnya.
Setelah proses penyetoran uang, anak korban kemudian mengikuti seleksi ASN untuk formasi Sipir. Namun setelah pengumuman hasil seleksi, ternyata anak korban tidak lolos. Korban mencoba menanyakan hal ini kepada terlapor, namun jawabannya berbelit-belit.
Baca Juga: Geger, 2 Jasad Bayi Ditemukan di Sungai Buntung Berbah Sleman
3. Uang tak kembali utuh, korban melaporkan ke polisi
Korban kemudian meminta kepada terlapor untuk mengembalikan uang utuh. Terlapor kemudian menyanggupi mengembalikan uang tersebut baru Rp100 juta sedangkan sisanya Rp201 juta sampai sekarang belum dikembalikan.
"Karena geram dan merasa tertipu akhirnya korban melaporkan ke Polsek Srandakan. Penyidik saat ini masih mendalami laporan dari korban," ungkap Jeffry.
Baca Juga: Ayam Curian Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu ke Tukang Daging