Cabuli Siswi SMP dan Sebar Video, Pemuda di Gunungkidul Ditangkap

Pelaku diancam dengan pasal berlapis

Gunungkidul, IDN Times - ‎Pemuda di Gunungkidul berinisial M (21) ditangkap oleh aparat kepolisian. Dia diduga melakukan pencabulan siswi SMP dan juga menyebarkan video porno, 

Baca Juga: Pembuat Bakso Ayam Tiren di Bantul Mengaku Senang Ditangkap

1. Orang tua korban tak terima dan melapor ke polisi‎

Cabuli Siswi SMP dan Sebar Video, Pemuda di Gunungkidul DitangkapKasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto. IDN Times/Daruwaskita

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan kasus tersebut berawal dari tersebarnya video porno beberapa waktu yang lalu. Orang tua siswi SMP yang ada dalam video porno tersebut melaporkan kejadian ke kepolisian.

Orang tua korban melaporkan ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul, pada Jumat (21/1/2022).

"Atas laporan dari orang tua korban tersebut petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).

2. Pelaku M sudah ditetapkan sebagai tersangka‎

Cabuli Siswi SMP dan Sebar Video, Pemuda di Gunungkidul DitangkapIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku M saat ini kata AKP Suryanto tengah diperiksa intensif oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul.

"Masih dalam proses pemeriksaan intensif. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

3. Pelaku diancam dengan pasal yang berlapis dan langsung ditahan

Cabuli Siswi SMP dan Sebar Video, Pemuda di Gunungkidul DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku M oleh penyidik bakal dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 11 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.‎

Baca Juga: Sri Sultan Pastikan PKL Malioboro Direlokasi Mulai 26 Januari

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya