Darurat Sampah di Jogja, Pembukaan TPA dan TPS Tak Selesaikan Masalah

Sleman, IDN Times - Pengelolaan sampah menjadi persoalan yang kompleks di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pasca penutupan TPST Piyungan. Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ali Awaludin menilai ada banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi darurat sampah di Jogja.
1. Perlu kerja kolektif menangani sampah
Ali Awaludin mengatakan ada banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat sampah yang terjadi di DIY. Dimulai dari evaluasi kapasitas operasional seluruh fasilitas pengolahan sampah, membuat skala prioritas perbaikan atau penambahan alat dan sumber daya dengan koordinasi antar pemerintah daerah di lingkungan DIY, hingga pemanfaatan teknologi untuk pengelolaan sampah dan skema kebermanfaatan masyarakat sekitar wilayah pengolahan sampah.
"Upaya ini perlu dilakukan secara kolektif dengan mendorong partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat desa hingga provinsi," kata Ali, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, banyaknya jumlah perguruan tinggi di DIY dapat diajak bekerja sama untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan pengelolaan sampah yang sesuai dengan karakter masyarakat di DIY. "Hal ini perlu dilakukan agar gerakan pengelolaan sampah yang muncul adalah gerakan yang sadar dan dapat menjadi kebiasan sehari-hari dalam pengelolaan sampah di DIY," terang Ali.
2. Pembukaan TPA atau TPS tidak menyelesaikan masalah
Di sisi lain, proses pengelolaan sampah di DIY dan Indonesia pada umumnya, masih menggunakan metode open dumping dan landfill. Dengan kondisi seperti ini volume sampah akhirnya melebihi kapasitas pengelolaan.
"Tidak adanya tindak lanjut program pengelolaan sampah yang benar, situasi darurat sampah menjadi masalah menahun di Jogja hingga saat ini. Mudah sekali menjumpai timbunan sampah di setiap sudut Yogyakarta," ujarnya.
Menurutnya, manajemen pengelolaan sampah di DIY mengandalkan pola pembukaan TPA/TPS, sejatinya tidak menyelesaikan permasalahan sampah. Alih-alih menyelesaikan masalah, desentralisasi TPA atau TPS ini menimbulkan penolakan masyarakat di berbagai wilayah di Jogja. Oleh karena itu, tindakan seperti illegal dumping menjadi tidak terelakkan.
3. Kesadaran pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama
Menurut Ali, kesadaran untuk mengelola sampah adalah tanggung jawab kolektif pemerintah dan masyarakat. Apabila sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin dengan baik, akan menghasilkan dampak yang signifikan dalam pengelolaan sampah itu sendiri.
"Pengelolaan sampah merupakan kewajiban setiap orang, ini perlu diikuti dengan regulasi yang jelas serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang muncul. Upaya ini perlu diwujudkan melalui berbagai model edukasi dan contoh kegiatan, sehingga dapat menjadi acuan dalam pengelolaan sampah itu sendiri," tegasnya.