Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dapat Amnesti Prabowo, 8 Warga Binaan di Lapas DIY Langsung Bebas

Ilustrasi. Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Ilustrasi. Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Intinya sih...
  • Para WBP bebas tanpa syarat setelah menerima amnesti dari Keppres Nomor 17 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
  • Proses pembebasan dilakukan sesuai SOP dan bersih dari praktik korupsi, diharapkan para WBP dapat mensyukuri kesempatan kedua dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.
  • Dari 15 orang yang memperoleh amnesti, 8 WBP dari tiga lapas di DIY langsung dinyatakan bebas, dengan 7 lainnya sudah dinyatakan bebas melalui proses integrasi PB dan CB.

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari sejumlah lembaga pemasyarakatan atau lapas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan bebas pada Sabtu (2/8/2025). Mereka menghirup udara bebas usai menerima Amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

1. Para WBP bebas tanpa syarat

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan, dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 15 di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Yogyakarta.

Sekadar informasi, Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto ini turut mencantumkan nama Politikus PDIP, Hasto Kristiyanto dalam daftar penerima amnesti.

Lebih lanjut, kata Lili bahwa berdasarkan Keppres, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Maka dari itu, para WBP penerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.

2. Sudah sesuai SOP, diharap mampu mensyukuri kesempatan kedua

Lili pun mengklaim bahwa proses pembebasan 8 WBP dari sejumlah lapas di DIY itu telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan Amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi," ujar Lili dalam keterangan yang diterima dari Humas Ditjenpas, Sabtu (2/8/2025).

Para WBP yang dibebaskan harapannya dapat mensyukuri kesempatan kedua ini dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.

3. Delapan WBP dari tiga lapas

Lebih jauh, dijelaskan bahwa dari 15 orang yang memperoleh amnesti, 7 WBP di antaranya sudah dinyatakan bebas terlebih dahulu lewat proses integrasi. Mereka bertujuh melalui integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Adapun 8 WBP penerima amnesti yang bebas itu sebelumnya menghuni Lapas Kelas IIA Yogyakarta (1 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta (5 orang), dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta (2 orang).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us