Di Jogja Ditemukan Kasus Covid-19, Dinkes Minta Warga Jangan Panik
- Pasien COVID-19 di Jogja tidak dirawat di RS dan dinyatakan sembuh
- Pemerintah daerah tidak akan mengambil kebijakan tambahan seperti pelarangan perjalanan
- Pemda keluarkan SE Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19 di DIY
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat tidak panik menyikapi temuan satu kasus positif COVID-19 hasil surveilans influenza like illness (ILI).
Menurut Kepala Dinkes DIY Pembajun Setyaningastutie, temuan satu kasus tersebut tidak menunjukkan gejala berat dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit karena nilai CT (cycle threshold) pasien lebih dari 30.
1. Tidak dirawat di RS dan dinyatakan sembuh

Pembajun menyebut pasien tersebut hanya menjalani isolasi mandiri dan telah dinyatakan sembuh. "Kalau COVID itu kan sebenarnya sekarang itu masih ada. Tapi itu tidak akan menimbulkan masalah manakala kita itu sehat," ujar dia.
"Intinya, kami mengimbau masyarakat tidak perlu panik. Yang paling penting sekarang adalah menjadikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai gaya hidup," katanya dikutip Antara, Kamis (12/6/2025).
2. Pemerintah daerah tidak akan mengambil kebijakan seperti pelarangan perjalanan

Pemerintah, kata Pembajun, tidak akan mengambil kebijakan tambahan seperti penyekatan, pelarangan perjalanan, atau skrining di stasiun dan tempat umum.
"Enggak sampai ke situlah. Hanya, kami dititip dawuh dari pimpinan, bahwa yang penting sekarang masyarakat sudah enggak asing dengan namanya Gerakan Masyarakat (Germas.) Yang kedua, itu tadi PHBS," tutur dia.
Ia pun menegaskan kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan di DIY bila sewaktu-waktu terjadi peningkatan kasus. Saat ini kompetensi tenaga kesehatan telah ditingkatkan sejak pandemi lalu, termasuk ketersediaan oksigen di seluruh rumah sakit. "Teman-teman nakesnya, insyaAllah siap. Semua rumah sakit juga sudah punya oksigen cadangan," kata dia.
3. Pemda keluarkan SE Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19 di DIY

Sebelumnya, Dinkes Kota Yogyakarta menemukan satu kasus positif COVID-19 berdasarkan hasil surveilans ILI yang merupakan bagian dari sistem pemantauan penyakit menular.
Menyusul temuan itu, Pemerintah Daerah DIY menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/711/3844 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19 di DIY. Dalam edaran tersebut, Pemda meminta pemantauan tren kasus dilakukan secara rutin melalui SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon), serta pelaporan dalam waktu 1x24 jam bila ditemukan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Surat edaran juga mengatur kewajiban pembaruan data ruang isolasi di rumah sakit, pelaksanaan rujukan COVID-19 melalui sistem SISRUTE, serta promosi penerapan PHBS di masyarakat. Selain itu, Dinas Kesehatan kabupaten/kota diminta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan sesuai pedoman penanganan COVID-19 yang berlaku.