Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak delapan hari. kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memaparkan total libur di tahun 2023 adalah 24 hari.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari, " ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa (11/10/2022).