Yogyakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas menyebut keputusan tersebut sebagai kejujuran sejarah.
"Itu kejujuran sejarah. Hukum sejarah sudah diungkapkan melalui putusan DKPP," ujar Busyro di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Di Tiro, Senin (5/2/2024).