Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas (IDNTimes/Herlambang Jati)

Yogyakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas menyebut keputusan tersebut sebagai kejujuran sejarah.

"Itu kejujuran sejarah. Hukum sejarah sudah diungkapkan melalui putusan DKPP," ujar Busyro di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Di Tiro, Senin (5/2/2024).

 

1. Permasalahan etik yang semakin memuncak

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Busyro menyebut putusan DKPP tersebut menunjukkan ada permasalahan etik yang semakin memuncak. "Puncaknya pada putusan terhadap KPU tadi," ujar Busyro.

Busyro menilai untuk saat ini dengan penyelesaian hukum di Indonesia terasa sulit atau hampir mustahil. "Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independensi, martabatnya, oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran," kata Busyro.

2. Presiden harus mempertimbangkan secara seksama pencalonan Gibran

Editorial Team

Tonton lebih seru di