Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)
Pada 2020, Pemerintah menerbitkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Klaster Ketenagakerjaan merupakan satu dari sekian klaster yang dirombak oleh Omnibus Law.
Dari keempat UU yang dipermak dalam klaster ketenagakerjaan (UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), yang banyak mendapat tantangan dan kemarahan luas adalah perubahan pasal-pasal penting terkait perlindungan pekerja/buruh di UU Ketenagakerjaan 13/2013.
Pasal-pasal ini terkait hubungan kerja kontrak dan outsourcing (alih daya), pesangon, hak-hak maternitas, jam kerja, pesangon.
Irsad menilai UU Cipta Kerja hanya untuk fleksibilitas pasar tenaga kerja dan
merampas hak–hak pekerja/buruh.
"Dalam perkembangan, pemerintah mengubah RUU Cilaka menjadi RUU Cipta Kerja," ujar Irsad.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah usaha untuk menerapkan fleksibilitas tenaga keja secara lebih meluas. Konsep pasar tenaga kerja fleksibel paling tidak menekankan beberapa hal. Pertama, kemudahan dalam perekrutan dan pemecatan (easy hire and fire) pekerja/buruh sesuai dengan permintaan dan kebutuhan produksi.
Kedua, pengaturan jam kerja yang lentur sesuai dengan target produksi. Ketiga, kemudahan mempekerjakan pekerja/buruh dalam berbagai aktivitas dan tugas kerja (pekerja/buruh didorong memiliki ragam skill). "Serta keempat, kebijakan upah yang mencerminkan sisi permintaan dan penawaran di pasar kerja," papar Irsad.
Menurut Irsyad, Easy Hire And Fire pekerja/buruh, pengaturan jam kerja yang lentur, dan kemudahan mempekerjakan pekerja/buruh diakomadasi dalam UU Cipta Kerja.
"Sesungguhnya sebelum ada UU Cipta Kerja, terdapat peraturan hukum yang juga mendorong fleksibilisasi pasar tenaga kerja yaitu UU Ketenagakerjaan 13/2003 dan turunannya semacam Permenaker 19/2012 tentang Syarat–Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan PP 78/2015 Tentang Pengupahan," ujar Irsad.
"UU Cipta Kerja merampas hak-hak pekerja/buruh utamanya berkaitan dengan hubungan kerja kontrak dan outsourcing (alih daya), pengupahan, hak-hak maternitas, jam kerja, dan pesangon," ungkap Irsad.