Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau umat islam di Bantul untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing, mengingat kasus konfirmasi positif di Bumi Projotamansari meningkat tajam.
Imbauan tersebut juga sesuai dengan fatma MUI Nomor 14 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah situasi pandemik COVID-19. Serta SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri di tengah COVID-19.
