Buntut Protes Bupati Sleman, Merek Anggur Merah Kaliurang Diperiksa

- Kantor Wilayah Kemenkum DIY merespons surat keberatan Bupati Sleman terkait merek minuman beralkohol 'Anggur Merah Kaliurang' yang dinilai merusak citra kawasan wisata.
- Pendaftaran merek tersebut masih dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menilai apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Kepala Kanwil Kemenkum DIY menegaskan adanya mekanisme penyelesaian keberatan atau kontroversi atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain.
Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons surat keberatan dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya perihal pendaftaran merek minuman beralkohol 'Anggur Merah Kaliurang'.
Sebelumnya, Harda menyatakan menolak penggunaan nama 'Anggur Merah Kaliurang' karena dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang Sleman.
1. Nilai moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan, setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan berlaku, yakni UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pendaftaran merek 'Anggur Merah Kaliurang' dalam hal ini yang berproses di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih dalam tahap pemeriksaan substantif.
"Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif," kata Agung dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Pemeriksa Merek dalam tahap ini, jelas Agung, akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur melalui Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.
"Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak," terang Agung.
2. Klaim pahami kecemasan pemkab dan masyarakat

Agung turut menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY sangat memahami kecemasan Pemkab Sleman dan masyarakat, khususnya terkait pemakaian nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal kuat.
Pendaftaran merek dalam praktiknya memang dapat timbul keberatan atau kontroversi. Oleh karenanya, pemerintah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek,
maupun jalur hukum lainnya.
"Kami ingin masyarakat tahu, bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme
keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Proses
ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak," pungkas Agung.
3. Polemik Anggur Merah Kaliurang

Pemerintah Kabupaten Sleman sebelumnya mengajukan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot selaku produsen minuman beralkohol yang memakai nama 'Anggur Merah Kaliurang'. Somasi dilayangkan lantaran pemakaian nama tersebut dianggap dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang Sleman.
"Sehubungan penggunaan merek produk minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan administrasi pemerintahan 'Kaliurang' Sleman sebagai merek produk minuman beralkohol," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya dikutip dari Antara.
Harda bilang, pihaknya mengirimkan surat penolakan/keberatan penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol kepada Kementerian Hukum DIY sebagai langkah antisipasi.
"Pertimbangan kami adalah Kaliurang berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-Nama Padukuhan merupakan nama wilayah administrasi padukuhan, yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang di wilayah Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem," katanya.
Pertimbangan lain yakni Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012—2025 dalam Pasal 17 B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah.
Selain itu juga adanya surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) tanggal 20 April 2025 tentang Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras 'Anggur Merah Kaliurang'.
Harda menambahkan, bahwa penggunaan nama Kaliurang pada merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot berpotensi menimbulkan dan memberikan citra negatif kawasan Kaliurang sebagai kawasan destinasi wisata, termasuk wisata keluarga maupun siswa-siswa sekolah.
"Kami juga meminta produsen untuk segera mengganti nama produk minuman beralkohol tersebut, dan tidak mencantumkan lagi nama Kaliurang dalam produk minuman beralkohol yang dipasarkan secara umum," katanya.